Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hindari Minum Kopi dan Teh Terlalu Panas, Risiko Kanker Kerongkongan
Advertisement . Scroll to see content

Ngeri! Dewan Aceh Wacanakan Legalisasi Ganja

Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:00 WIB
  • author Antara
Ngeri! Dewan Aceh Wacanakan Legalisasi Ganja
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berwacana melegalisasi ganja untuk kesehatan. Foto : dok Okezone

Dalam waktu dekat, Komisi V DPRA segera memanggil para tenaga ahli untuk mengkaji secara regulasinya, serta juga melibatkan berbagai unsur baik itu orang kesehatan serta tim riset.

 “Secara literatur, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh. Hanya saja bagaimana itu kemudian dikemas dalam sebuah regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara,” ucapnya.

 “Di sinilah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut, sehingga rakyat tidak disalahkan. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan berlaku,” imbuh Falevi Kirani.

Sebelumnya, LSM dan ibu-ibu dari pasien gangguan otak cerebral palsy mengajukan uji materi Undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika agar ganja bisa dilegalkan  untuk medis,  namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Di UU Narkotika  pasal 6 ayat 1 berbunyi,  bahwa narkotika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan untuk terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.  

Dalam pasal 8 berbunyi “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,”.  (mg arif)

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut