JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo. Ada beberapa alasan kenapa sanksi pemberhentian dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, sanksi Ferdy Sambo diantaranya melakukan perbuatan tercela dan pelaku ditempatkan di tempat khusus.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa, yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," kata Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).
"(Sanksi administratif) yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," katanya.
Menurutnya, KKEP mempunyai waktu selama 21 hari untuk memutuskan apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau keputusannya sama dengan yang disampaikan hari ini, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ujarnya.
Dedi mengatakan, sidang yang digelar secara maraton mulai dari hari Kamis (25/6/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, KKEP telah memeriksa total sebanyak 16 orang.
"Satu sebagai pelanggar atau Irjen FS (Ferdy Sambo), kemudian 15 saksi. 15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan kepada sidang komisi, saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," katanya.
Editor : Sulhanudin Attar