get app
inews
Aa Text
Read Next : Mapolresta Pati Dibanjiri Karangan Bunga Duka Cita atas Meninggalnya Bos Rental Mobil

Ferdy Sambo Dipecat, Ada Karangan Bunga di Duren Tiga: Jangan gentar, Tuhan Yesus memberkati!

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:24 WIB
header img
Sebuah karangan bunga dengan tulisan yang cukup menggelitik terpajang di depan rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Foto dok MPI

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya hari ini sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya besok pagi," kata Dedi usai sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dalam sidang kode etik yang digelar secara marathon pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dinihari, menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Ferdy Sambo. Diantaranya, Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Polri.

Mendengar putusan itu, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif kepadanya.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," kata Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo telah mengakui seluruh perbuatannya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski begitu, dia tetap ingin mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dirinya dari Polri.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut