Dipecat dari Polri, 2 Bintang di Pundak Ferdy Sambo Bakal Dicopot Jokowi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/26/38ea0_ferdy-sambo-dipecat.jpg)
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota polisi dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pemecatan Ferdy Sambo bakal dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) dengan mencopot tanda pangkat bintang dua di pundak Ferdy Sambo.
"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Editor : Agus Riyadi