get app
inews
Aa Read Next : DKPP Sanksi Peringatan Keras KPU, Gibran Bilang Begini

Dipecat dari Polri, 2 Bintang di Pundak Ferdy Sambo Bakal Dicopot Jokowi

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:21 WIB
header img
Ekspresi Ferdy Sambo usai sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada dirinya. Foto Antara/iNews

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota polisi dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pemecatan Ferdy Sambo bakal dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) dengan mencopot tanda pangkat bintang dua di pundak Ferdy Sambo.

"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut