get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Belum Lengkap, Penyidik Kembalikan Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:25 WIB
header img
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan empat berkas tersangka pembunuhan Brigadir J akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima lima berkas tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun empat berkas tersangka tersebut yakni milik Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri karena dianggap belum lengkap sehingga harus disempurnakan terlebih dahulu.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan jika pengembalian berkas empat tersangka kasus Brigadir J itu karena anatomi kasusnya belum jelas. 

"Empat berkas sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian ke penyidik karena masih ada yang harus diperjelas tentang anatomi kasusnya, kesesuaian alat bukti," kata Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Fadil juga menjelaskan jika pengembalian itu merupakan bagian dari tanggung jawab jaksa sebelum berkas dibawa ke pengadian.

Sementara itu berkas dari Putri Candrawathi (PC) baru saja diterima hari ini oleh Kejagung. Fadil menegaskan jika pihaknya akan melakukan proses yang sama pada berkas Putri.

"Berkas PC baru kami terima tadi pagi, kami akan lakukan langkah sama," tegasnya.

Dalam melengkapi berkas perkara, Fadil mengatakan Kejagung terus berkoordinasi dengan penyidik.

"Baru akan kami kirim karena kami masih menyusun petunjuk tertulis. Harus komplit lengkap, koordinasi berkali-kali dengan penyidik, akan kami kembalikan sesuai waktu yang tepat," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut