Kejagung Cekal Nadiem Makarim ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Ini Alasannya

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pencekalan Nadiem ke luar negeri telah diajukan kepada Ditjen Imigrasi.
Pencekalan berlaku selama 6 bulan ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, pencekalan itu dilakukan sebelum Nadiem dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 23 Juni 2025 atau pada 19 Juni 2025. "Iya, sejak 19 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Adapun, pencekalan itu akan berlaku sampai dengan Desember 2025 atau 6 bulan dari tanggal pencekalan. Alasannya karena keterangan Nadiem dinilai penting.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujarnya. Sebelumnya, pada pemeriksaan 23 Juni, Nadiem dicecar 31 pertanyaan. Salah satu poin penting dalam pertanyaan penyidik terhadap Nadiem berkaitan dengan sebuah rapat terkait perubahan hasil kajian teknis.
"Ada hal yang sangat penting didalami penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu, sebenarnya kajian teknis itu kan sudah dilakukan sejak bulan April," ujarnya, Senin (23/6/2025).
Editor : Ahmad Antoni