get app
inews
Aa Read Next : Operasi Patuh Candi 2024, Satlantas Polres Kendal Bagi-bagi Helm Gratis

Tak Patuh Aturan, Selama Agustus 1.650 Pengendara Ditilang

Senin, 05 September 2022 | 18:31 WIB
header img
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo S.I.K (iNews/Agus)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Kesadaran masyarakat di Kabupaten Kendal untuk tertib berlalulintas dengan mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor masih rendah. Hal ini menyebabkan polisi bertindak tegas hingga berhasil menjaring ribuan pelanggar selama bulan Agustus kemarin.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo mengatakan, berdasarkan data Briva, surat konfirmasi dari BRI, selama bulan Agustus tahun ini tercatat seribu lebih pengendara yang harus membayar denda akibat melanggar aturan saat berkendara. 

"Pada 30 Agustus kemarin, data yang saya dapatkan ada 1.650 pelanggar lebih," kata AKP Rizky Widyo Pratomo, Senin (5/9/2022).

Pihaknya tak memungkiri akibat tingginya jumlah pelanggaran juga menyebabkan banyak terjadi sebuah kecelakaan di jalan raya.

Dikatakan, di wilayah Kabupaten Kendal, jumlah pelanggar tertinggi ada di berbagai wilayah pinggiran kabupaten seperti Weleri dan Kaliwungu. Sedangkan di wilayah perkotaan, jumlah pelanggar semakin hari semakin minim.

"Minimnya jumlah pelanggar di wilayah perkotaan kami nilai karena meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalulintas," ujarnya.

Dia menegaskan, mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas, Sat Lantas Polres Kendal saat ini semakin menggencarkan penindakan terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Kendal. 

Menurut Rizky, saat berkendara hal yang paling penting untuk dilindungi adalah kepala. Karena fatalitas pengendara saat terjadi kecelakaan adalah cidera kepala. Jadi, kepala harus dijaga saat berkendara dengan memakai helm agar mengurangi resiko kefatalan jika terjadi kecelakaan.

Dia menambahkan, penindakan yang dilakukan polisi saat ini tak hanya mengandalkan kamera ETLE, namun juga dilakukan dalam bentuk manual. Penindakan secara manual dilakukan polisi tidak melalui sebuah operasi razia. Pasalnya, polisi berhak melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan saat dalam menjalankan sebuah patroli ataupun saat melakukan pengaturan arus lalulintas.

"Umpamanya seperti saat melakukan pengaturan lalulintas pagi hari ada pengendara yang mengantarkan anaknya sekolah tapi tidak mengenakan helm, itu bisa kita tindak. Kalau tidak ditindak ya yang salah polisinya. Masak ada pelanggaran didiamkan saja," jelasnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut