Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi Jateng Tembus Rp72,54 Triliun, Serap 340.334 Tenaga Kerja dengan Capaian 82.420 Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Berlaku Mulai Hari Ini

Rabu, 07 September 2022 | 10:11 WIB
  • author Moh Miftahul Arif
Kabar Gembira, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Berlaku Mulai Hari Ini
Mulai Rabo (7/9/222) diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (Foto: Facebook Bapenda Jateng)

SEMARANG. iNewsSemarang.id. Pemilik kendaraan di jawa Tengah yang menunggak pajak dapat kabar gembira, pasalnya mulai hari ini (Rabo, 7/9/22) diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Dalam postingan akun Facebook Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah diumumkan bahwa kebijakan ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah. 

“Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran,” tulis akun @bapenda.jateng.

Adapun ketentuan pembebasan denda pajak adalah untuk pokok pajak beserta dendanya pada tahun ke-5. 

“Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun,” lanjut keterangan tersebut.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 22 November 2022

Editor: Miftahul Arief

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut