Kabar Gembira, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Berlaku Mulai Hari Ini
Rabu, 07 September 2022 | 10:11 WIB

Bebas Balik Nama
Selain membebaskan denda pajak, juga ada kebijakan pembebasan bea balik nama II.
Pembebasan bea balik nama tersebut berlaku mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.
“Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah,” jelas akun tersebut.
Editor : Miftahul Arief