get app
inews
Aa Text
Read Next : 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Pembebasn Tunggakan dan Denda Pajak, Nilainya Capai Rp61,9 Miliar

Kabar Gembira, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Berlaku Mulai Hari Ini

Rabu, 07 September 2022 | 10:11 WIB
header img
Mulai Rabo (7/9/222) diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (Foto: Facebook Bapenda Jateng)

Bebas Balik Nama

Selain membebaskan denda pajak, juga ada kebijakan pembebasan bea balik nama II. 

Pembebasan bea balik nama tersebut berlaku mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.   

“Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah,” jelas akun tersebut.

Editor : Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut