Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi Jateng Tembus Rp72,54 Triliun, Serap 340.334 Tenaga Kerja dengan Capaian 82.420 Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Berlaku Mulai Hari Ini

Rabu, 07 September 2022 | 10:11 WIB
  • author Moh Miftahul Arif
Kabar Gembira, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Berlaku Mulai Hari Ini
Mulai Rabo (7/9/222) diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (Foto: Facebook Bapenda Jateng)

Bebas Balik Nama

Selain membebaskan denda pajak, juga ada kebijakan pembebasan bea balik nama II. 

Pembebasan bea balik nama tersebut berlaku mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.   

“Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah,” jelas akun tersebut.

Editor: Miftahul Arief

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut