JAKARTA, iNewsSemarang.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai terdapat kejanggalan pada keterangan pasutri Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo yang bersikukuh mengatakan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan jika kejanggalan tersebut muncul lantaran dua unsur yang biasa ada pada kasus pelecehan seksual tidak terpenuhi dalam kasus ini. Kedua unsur tersebut adalah adanya saksi dan relasi kuasa antara korban dan pelaku.
"Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (ART)," jelas Edwin pada Senin, (5/9/2022).
Selain itu, relasi kuasa antara PC yang mengklaim sebagai korban, dengan Brigadir J yang dituding sebagai pelaku dalam kasus pelecehan ini juga dinilai janggal. Pasalnya, PC sebagai korban memiliki relasi kuasa yang lebih kuat dibandingkan Brigadir J sebagai pelaku.
"Kemudian yang kedua, soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari Ibu PC atau dari FS. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi nekatnya banget ya, dan sebenarnya dari posisi Ibu PC masih bisa melakukan perlawanan secara normal umumnya ya, kan itu tidak ada," papar Edwin.
Edwin juga bingung dengan keputusan PC dan FS tidak melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual ini kepada polisi. Terlebih lagi, mengingat posisi FS sebagai seorang pejabat tinggi kepolisian.
Editor : Maulana Salman