JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya hukum banding terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi. Alhasil, istri dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Rabu (12/4/2023). Memori putusan banding dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Putusan banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
Vonis PN Jakarta Selatan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini berawal dari keterangan Putri Candrawathi yang mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Keterangan yang belum bisa dipastikan kebenarannya itu membuat Ferdy Sambo naik pitam, sehingga membuat skenario membunuh Brigadir J.
Eksekusi terhadap Brigadir J kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Brigadir J akhirnya tewas ditembak hingga beberapa kali oleh Ferdy Sambo dan Bharada E.
Editor : Maulana Salman