get app
inews
Aa Read Next : Kenapa THR Kena Pajak? Ini Penyebabnya

Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Lebih Tahun Depan Akan Diblokir

Rabu, 07 September 2022 | 20:37 WIB
header img
llustrasi pembayaran pajak sepeda motor. Foto : Okezone

SEMARANG,iNewsSemarang.id - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan, khususnya yang nunggak dua tahun lebih. Tahun depan, kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun lebih akan diblokir.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengatakan, pemblokiran kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun lebih berdasarkan pemberlakuan pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada tahun depan.

“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” kata Peni.

Di Jawa Tengah, setidaknya ada sekitar 1.475.205 juta obyek pajak kendaraan yang habis masa berlakunya lebih dari dua tahun.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor II juga dibebaskan.

“Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai Rabu, 7 September 2022, sampai nanti tanggal 22 November 2022,” ujarnya.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata Ganjar saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang, Rabu (7/9/2022).

Menurut Ganjar balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit. Bahkan tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk "nembak" agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya. Inilah kesempatan masyarakat 

“Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dulu. Mumpung free, silakan gunakan,” kata Ganjar.

Insentif itu diberikan dengan harapannya di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi. Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.

“Mudah-mudahan nomornya bisa dibaliknama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah kita akan layani dengan baik,” ungkap Ganjar. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut