get app
inews
Aa Text
Read Next : Siti Nurhaliza Kecelakaan Mobil di Jalan Tol, Begini Kronologinya

Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 22 April 2026 | 05:14 WIB
header img
Jalan tol bakal kena pajak. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id Jalan tol bakal kena pajak. Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang resmi menetapkan arah kebijakan perpajakan lima tahun ke depan melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. 

Mengacu beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).

Bimo merancang kerangka regulasi secara sistematis yang terbagi ke dalam tiga fokus utama. RPMK ini dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi beberapa instrumen pajak baru dan penyempurnaan mekanisme yang sudah ada.

Selain PPN jalan tol yang ditargetkan pada 2028, regulasi ini mencakup implementasi pajak karbon pada 2026 serta penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Fokus kedua adalah memperkuat tindakan penagihan dan pengawasan hukum. RPMK ini bertujuan mendukung pelaksanaan penagihan pajak serta penguatan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan melalui Tax Crime Whistleblowing System. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut