Kontribusi Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun, Sumber Penerimaan dari PPN hingga Aset Kripto
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun, dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun.
Kemudian dari pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun.
Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE.
Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawantimenjelaskan bahwa hingga 28 Februari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp37,401 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp1,74 triliun pada tahun 2026.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,96 triliun sampai dengan Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,89 miliar penerimaan tahun 2023.
Kemudian, Rp620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,73 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp84,7 miliar penerimaan hingga tahun 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar. Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,64 triliun sampai dengan Februari 2026.
Editor : Ahmad Antoni