PEKALONGAN, iNewsSemarang.id - Seorang Teller cantik berinisial EK ditangkap aparat kepolisian Polres Pekalongan, Jawa Tengah atas tuduhan penggelapan uang nasabah. EK terpaksa dilaporkan setelah ketahuan menggelapkan uang milik 243 nasabah.
EK, seorang teller sebuah bank di Kecamatan Kandangserang telah menggelapkan uang sejumlah Rp6,2 miliar yang merupakan milik 243 nasabah. Penggelapan itu dilakukan dengan tidak menyetorkan uang nasabah dan memanipulasi data rekening koran nasabah seolah-olah ada kecocokan data.
Aksi culas EK tersebut terungkap setelah pihak bank melakukan audit dan menemukan perbedaan antara jumlah uang dengan data rekening. Pihak bank kemudian melaporkan penggelapan ini ke pihak kepolisian, yang selanjutnya menangkap EK.
Polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp173 juta hasil dari menggelapkan uang nasabah. Kepada polisi EK mengaku memanipulasi data dan menggelapkan uang karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Tersangka berdalih terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Rabu (7/9/2022).
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 tentang pemberantasan korupsi yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Maulana Salman