get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Mulai Terbuka Pasca Menangis di Depan Anak Istri, Bripka RR Bakal Bantah Skenario Sambo

Jum'at, 09 September 2022 | 11:16 WIB
header img
Bripka RR. Foto: MNC Portal

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Salah satu tersangka kasus Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR memutuskan untuk membantah skenario Irjen Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J. Bripka RR memutuskan hal itu setelah sempat menangis saat bertemu Sang istri dan keluarganya.

Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengungkapkan jika kliennya memutuskan untuk menepis skenario Ferdy Sambo setelah bertemu istri dan keluarganya. 

"Tapi sebelumnya, setelah istri dan keluarga adiknya. Kalau kamu tidak bicara benar nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu, mau apa pembunuh atau apa," kata Erman kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Di momentum itu, kata Erman, Bripka RR mulai menangis. Ditambah, pihaknya sudah menyiapkan permohonan Justice Collaborator (JC).

"Itu dia mulai nangis, mulai itu udah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC," ujar Erman.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut