JAKARTA,iNewsSemarang.id – Satu persatu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diberhentikan dari korps Bhayangkara.
Kali ini giliran mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Pemberhentian ini buntut dari kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keputusan PTDH adalah hasil sidang kode etik karena AKBP Jerry terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J).
Pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Rachmat Pamudji mengatakan, Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Rachmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat dari akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).
Selain itu, Jerry juga diberikan sanksi administrasi dengan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. “Penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan sebanyak 13 orang saksi. Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan wakil ketua sidang etik Brigjen Pol Agus Wijayanto.(mg arif)
Editor : Maulana Salman