Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Temuan Jasad Terbakar di Marina
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meminta polisi mengusut tuntas penemuaan jasad yang dalam kondisi terbakar di kawasan Marina, Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Pasalnya, jasad yang ditemukan dalam kondisi termutilasi dan hangus terbakar tersebut diduga Iwan Budi Paulus Prasetyo, pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang akan menjadi saksi kasus dugaan korupsi.
Politisi asal Semarang tersebut mengatakan, pembunuhan terhadap sadis tersebut sangat disayangkan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Apalagi jika benar bahwa korban adalah saksi kasus dugaan korupsi yang dibunuh dengan sadis , sehingga jika hal tersebut menimbulkan tanda tanya masyarakat.
"Seharusnya saksi kasus korupsi melapor ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk mendapatkan perlindungan. Karena saksi kasus korupsi bisa mendapatkan ancaman. Dari ancaman secara fisik, nonfisik, maupun kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami meminta pihat terkait mengusut kasus ini hingga tuntas. " kata politisi PDI Perjuangan tersebut, Senin (12/9/2022).
PNS Bapenda Kota Semarang Iwan Budi Paulus Prasetyo hilang sejak 24 Agustus 2022 lalu. Seminggu kemudian, mayat hangus terbakar dan dimutilasi ditemukan di kawasan Marina, Kota Semarang. Meski mayat belum diidentifikasi, di tempat tersebut juga ditemukan sepeda motor dinas Iwan yang juga terbakar. Iwan diduga sengaja dibunuh karena menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi sertifikasi PSU dari BSB kegiatan 2010 senilai Rp 3 miliar. Iwan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Namun tepat sehari sebelum diperiksa, Iwan dikabarkan hilang.
Dede mengaku khawatir, kasus ini akan mengubah Kota Semarang yang terkenal adem ayem, menjadi Kota yang menakutkan karena terjadi pembunuhan sadis. Masyarakat akan merasa ketakutan dan menganggap Kota Semarang tak aman lagi.
"Pak Kapolda, Pak Kapolrestabes harus mengusut tuntas segera kasus ini, motifnya apa," katanya, (*)
Editor : Maulana Salman