get app
inews
Aa Text
Read Next : Duh! Pemerintah Resmi Naikkan Harga Gula Jadi Rp17.500 per Kg

Pemerintah dan Banggar DPR Sepakat Hapus Daya Listrik 450 VA, Siapa Berhak Dapat Subsidi?

Rabu, 14 September 2022 | 08:19 WIB
header img
Pemerintah dan Banggar DPR sepakat menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga. Foto: Ilustrasi/Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah mengungkapkan jika pihaknya bersama Pemerintah telah sepakat untuk menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga dan menaikkan daya untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi. Hal tersebut disampaikan dalam rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022).

Said mengatakan, nantinya daya listrik masyarakat miskin yang semula 450 VA bakal dinaikkan menjadi 900 VA, dan jika sebelumnya 900 VA menjadi 1.200 VA.

"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," kata Ketua Banggar Said Abdullah.

Adapun aturan kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Said menyebut, dengan dihapusnya golongan daya listrik 450 VA, permintaan terhadap listrik akan naik. Dengan begitu, oversupply bisa berkurang. Dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.

"Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup)," ucapnya.

Di sisi lain, Said meminta PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat dalam proses perubahan daya tersebut.

"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan enggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak atik kotak meteran," tuturnya.

Sebagai informasi, subsidi listrik pada 2023 ditetapkan Rp72,5 triliun. Sementara, keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp211,9 triliun.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut