get app
inews
Aa Text
Read Next : Andrew Andika Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Ada Barang Bukti Sabu

Kabur Usai Kepergok Gasak Barang Rongsokan, Maling di Desa Jambiarum Ditangkap Warga

Rabu, 14 September 2022 | 11:59 WIB
header img
Polisi melakukan olah TKP di gudang pengepul rongsok di Desa Jambiarum.(dok Polres Kendal)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Seorang pencuri yang nekat mengembat barang rongsokan berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan diri usai aksinya dipergoki warga. Pelaku diketahui berinisial EDS (28) warga Desa Karangmulyo Kecamatan Pegandon.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, sebelum tertangkap warga, terduga pelaku pencurian di salah satu gudang pengepul rongsok di Dukuh Gondoarum Desa Jambiarum sempat dipergoki oleh pemilik gudang rongsok.

"Pemilik atau korban saat itu sedang ingin ke ATM. Melintas di depan gudang rongsoknya melihat ada cahaya senter di dalam gudang yang disinyalir adalah pencuri. Korban kemudian mengajak beberapa warga untuk mengepung gudang rosoknya," kata Agus Budi Yuwono, Rabu (14/9/2022).

Setelah aksi pengepungan dilakukan warga, ternyata di dalam gudang ada 2 orang pencuri. Selain EDS, ada juga H (23) warga Desa Sumbersari Kecamatan Ngampel. 

Tersangka H yang tertangkap basah tak bisa melarikan diri, sehingga tanpa ada perlawanan yang berarti dapat diamankan oleh warga. Sementara EDS berhasil melarikan diri ke pemukiman warga. Namun usaha itu dapat dicegah oleh warga yang menghadangnya, hingga EDS akhirnya juga ikut diamankan dan di bawa ke kantor polisi.

"Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dilakukan dengan memanfaatkan sepinya situasi dan masuk ke dalam gudang rosok sekitar pukul 19.00 WIB," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam membenarkan adanya aksi pencurian yang dilakukan dua pelaku di gudang rosok di Desa Jambiarum.

"Iya benar. Pelakunya sudah diamankan ke Mapolres Kendal dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Jamal.

Dikatakan, kedua pelaku aksi pencurian ini telah mengakui perbuatannya dengan barang bukti satu karung kabel tembaga gulungan, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut