get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Aiptu Pudiyanto, Polisi Pati Beri Layanan Gratis Pengobatan Alternatif Korban Gigitan Ular

Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi Terkait Kasus Judi Online, Ini Kronologinya

Kamis, 12 Juni 2025 | 06:36 WIB
header img
Polisi menangkap ayah penyanyi cilik farel Prayoga, Joko Suyoto dalam kasus judi online di Banyuwangi. (Foto: iNews)

BANYUWANGI, iNewsSemarang.id - Kabar kurang sedap datang dari penyanyi cilik, Farel Prayoga. Pasalnya, ayah dari pelantun lagu Ojo Dibandingke itu ditangkap polisi terkait kasus judi online

Polisi juga telah menetapkan Joko Suyoto (JS), ayah Farel Prayoga sebagai tersangka kasus judi online. Pihaknya menangkap JS saat tengah menjaga toko kelontongnya di rumahnya di Desa Kapundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (10/6/2025).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, Joko Suyoto ditangkap usai menerima informasi adanya aktivitas judi online yang dilakukan oleh pelaku.

"Inisial JS, TKP-nya di Desa Kapundungan, Kecamatan Srono, yang bersangkutan indikasinya kami amankan terkait permainan judi online," kata Komang Yogi Arya Wiguna, di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/6/2025).

Joko yang merupakan ayah artis cilik Farel Prayoga, yang pernah tampil di Istana Kepresidenan Jakarta, itu diamankan saat tengah menjaga toko kelontongnya. Kepolisian yang sudah membidik aktivitas perjudian di sekitar Kecamatan Srono, ternyata menemukan bukti kuat ayah Farel juga terlibat sebagai pelakunya.

"Pada hari Selasa 10 Juni pada saat personel melakukan pendalaman, kita dapati yang bersangkutan posisi ada di rumah, dan saat itu langsung kami datangi, dengan yang bersangkutan kami lakukan proses (pemeriksaan), dibawa ke kantor polisi," jelas pria yang pernah menjadi Kasatreskrim Polres Malang Kota ini.

Dia mengatakan, petugas masih memeriksa intensif Joko Suyoto, apakah yang bersangkutan hanya bermain judi online secara individu, atau tergabung dalam jaringan yang teridentifikasi oleh kepolisian. Pihaknya juga masih mendalami berapa transaksi yang dilakukan oleh pelaku selama tersangkut judol.

"Sementara masih kami lakukan analisa dan pendalaman, apakah memang terkait beberapa kejadian judi online yang melibatkan transaksi cukup besar," katanya.

JS kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta. 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut