get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahlil Ungkap Jokowi Tak Pernah Sampaikan Akan Masuk Golkar

Jokowi Instruksikan Semua Pejabat Gunakan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Rabu, 14 September 2022 | 20:23 WIB
header img
Presiden Jokowi meneken Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah. (Foto tangkapan layar).

Pada Diktum Ketiga, dikatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik oleh pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehiclel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (baterai electric vehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah," bunyi Diktum Keempat.

Pada Diktum Kelima, dijelaskan bahwa pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," bunyi Diktum Keenam.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," bunyi Diktum Keenam.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut