Logo Network
Network

Buntut Kasus Mesum di Mobil, 2 Pegawai Pemprov Jateng Dipecat

Arif Purniawan
.
Kamis, 15 September 2022 | 20:20 WIB
Buntut Kasus Mesum di Mobil, 2 Pegawai  Pemprov Jateng Dipecat
Dua oknum non ASN yang berbuat mesum di dalam mobil ditangkap tim elang Polrestabes Semarang. Foto : ist

SEMARANG,iNewsSemarang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil tindakan tegas memecat dua pegawai non ASN (sebelumnya diberitakan ASN) yang terlibat tindak pidana asusila.

AR diberhentika melalui surat bernomor 800/2801.2, sedangkan GC melalui  surat bernomor 800/2801.1, tertanggal 13 September 2022.

Berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

“Kita tahu dua orang non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai non ASN. Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Jateng,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, Kamis (15/9/2022).

“Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada,” ujarnya lagi.

Riena mengatakan, seorang non ASN itu setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kita perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan Non ASN di sana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan.

“Salah satu yang tertuangdi antaranya adalah Pasal 4 d tentang non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Tim Elang Polrestabes Semarang sebelumnya mengamankan dua pegawai Pemprov Jateng berinisial AR dan GC setelah kepergok sedang berbuat mesum di kawasan Marina.

Keduanya lantas digelandang ke Polrestabes Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.