Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Perkuat Pengembangan Literasi dan Keterampilan Digital Masyarakat Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Berlaku 21 September-28 Desember 2026

Jum'at, 18 September 2026 | 15:59 WIB
  • author Ahmad Antoni
Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Berlaku 21 September-28 Desember 2026
Pemprov Jateng memberlakukan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi SWDKLLJ. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id Pemprov Jateng resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Relaksasi berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Masrofi di kantornya, Jumat (18/9).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu  upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

 “Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat," jelasnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut