JAKARTA,iNewsSemarang.id - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kini resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR. Pengesahan RUU PDP diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (20/9/2022) pagi.
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.
Sebelumnya, pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut apakah bisa menerima atau tidak.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Lodewijk.
“Setuju,” jawab serentak anggota dewan yang hadir.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna hari ini, RUU PDP telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR RI. Diketahui, pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar dua tahun lebih.
Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan total 371 daftar inventarisir masalah (DIM) tentang RUU PDP pada tanggal 25 Agustus 2022.
Kharis mengatakan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU tentang PDP, ada perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah.
“Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal,” ucap Kharis.
Editor : Maulana Salman