JAKARTA, iNewsSemarang.id - Wacana untuk mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa yang sejutu, mengungkapkan alasan-alasan yang mendasar terkait keharusan untuk mengubah KUHP. Salah satu alasannya yaitu KUHP Indonesia dianggap sudah ketinggalan zaman.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi membeberkan tiga alasan fundamental Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan peninggalan Belanda ini harus diubah.
"Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dilakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman," kata Zainut dalam keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).
"Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Menurut Zainut KUHP saat ini harusnya disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.
"Sehingga sebagai bangsa kita menyadari dengan sungguh bahwa terdapat ketidakcocokkan antara sistem hukum yang berlaku dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat bangsa," jelas Zainut.
Saat ini RUU KUHP sudah masuk program legislasi nasional DPR tahun 2019-2024, dan sudah menjadi prioritas untuk tahun 2022. Oleh karena itu, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat penting untuk disempurnakan atau dibentuk untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika yang hidup dalam masyarakat, khususnya terkait hukum pidana.
Editor : Maulana Salman