JEDDAH, iNewsSemarang.id –Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyampaikan aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah umroh. Penyelenggara umroh diharapkan bisa mempedomani kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut.
Konsul Haji KJRI di Jeddah Nasrullah Jasam menyampaikan, syarat utama jemaah umroh minimal harus sudah menerima dua kali dosis vaksin Covid-19. Adapun untuk visa umroh dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa.
“Masa berlaku visa umroh selama 90 hari,” kata Nasrullah, Kamis (22/9/2022)
Sementara itu, aplikasi Tawakalna dan Etamarna saat ini masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.
Terkait dengan pemandu jemaah umrah, dianjurkan untuk menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.
“Tidak dibenarkan menggunakan jasa mukimin Arab Saudi yang status pekerjaannya bukan sebagai guide,” kata Nasrullah.
Adapun untuk urusan haji, dia telah meminta kepada Kementerian Haji dan Umrah agar mengimbau Muassasah/Sayarikah Arab Saudi dan penyelenggara Ibadah Umrah mengatur pergerakan jemaah dari hotel ke airport pada saat kepulangan. Pergerakan jemaah juga perlu memperhatikan rentang waktu yang wajar dengan jadwal penerbangan.
“Kami minta agar penyelenggara umrah menertibkan jemaahnya saat transit di kota Jeddah agar tidak berkerumun di pinggir pertokoan Corniche Balad dan tidak mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Perlu diketahui, lebih 200.000 jemaah umrah dari Indonesia sudah datang ke Arab Saudi dalam rentang Agustus sampai September 2022. Tahun ini, Pemerintah Indonesia menargetkan ada sekitar 1,5 juta sampai dengan 2 juta jemaah.
Editor : Maulana Salman