get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi Polri: Eks Dirreskrimum Polda Jateng Djuhandhani Rahardjo Puro Jabat Kapolda Sulsel

Kapolri Teken Aturan Baru, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi

Minggu, 14 Desember 2025 | 05:48 WIB
header img
Berikut ini daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Foto: ilustrasi/Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. 

Aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan strategis di luar struktur organisasi Polri.

Perpol tersebut menegaskan bahwa anggota Polri dapat menjalankan tugas di kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional dengan syarat melepaskan jabatan di internal Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Sabtu (13/12/2025).

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa penugasan anggota Polri dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebut jabatan yang dapat diisi berada pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri
1. Kemenko Polkam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut