Pulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata, 4 Mantan Anak Buah Sambo di Div Propam Ikuti Pembinaan Mental
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/09/3337c_dedi.jpg)
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polri telah menetapkan 4 polisi yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) terbukti melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus Brigadir J. Dalam rangka memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata, ke-empat polisi tersebut berkewajiban menjalani pembinaan mental kepribadian selama satu bulan.
Ke-empat polisi tersebut yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, Briptu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan empat polisi itu harus mengikuti pembinaan mental adalah karena mereka sebagian besar melakukan pelanggaran etika.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mantan bawahan Irjen Pol Ferdy Sambo itu, juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” tegas Dedi.
Editor : Maulana Salman