Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan BB Sabu sebelum Persidangan, Pastikan Proses Hukum Transparan
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama tersangka RS, di depan Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng, Selasa (7/7). Langkah ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyitaan serta Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil penyitaan yang telah memperoleh penetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas," ungkap Kombes Yos Guntur.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua kelompok narkotika jenis sabu. Barang bukti pertama berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,54539 gram, yang setelah disisihkan sebanyak 1,00049 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sisa narkoba sebanyak 4,53174 gram kemudian dimusnahkan.
Sementara barang bukti kedua berupa 9 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan yang juga telah disisihkan sebagian untuk kepentingan penyidikan dan persidangan, menyisakan 5,05705 gram untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun cuci menggunakan gelas ukur hingga seluruh kristal larut, kemudian cairan tersebut dibuang ke dalam kloset. Seluruh proses berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta para pejabat yang hadir, kemudian dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
Editor: Ahmad Antoni