JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah diganjar hukuman demosi empat tahun terkait kasus Brigadir J. Komisi etik telah menyatakan AKBP Raindra terbukti melakukan perbuatan tercela di kasus penembakan Brigadir J.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Ahmah mengatakan jika Raindra disanksi demosi semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.
"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Selain demosi, AKBP Raindra juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Ramadhan.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.
Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Editor : Maulana Salman