get app
inews
Aa Read Next : KPK Temukan Mobil hingga Sejumlah Dokumen Milik Harun Masiku

Gubernur Papua Telepon Dirdik KPK Usai Mangkir Pemeriksaan, Bicara Apa?

Kamis, 29 September 2022 | 14:09 WIB
header img
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto : Pemprov Papua

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Dua hari setelah mangkir dari pemeriksaan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua Lukas Enembe diketahui melakukan komunikasi dengan Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur.

Lukas Enembe menelpon langsung  Kombes Asep Guntur melalui sambungan telepon pada Rabu (28/9/2022). Pada saat menelpon Dirdik KPK, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik secara bersamaan tengah mendatangi kediaman Lukas di Papua.

Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menjelaskan bahwa kliennya menelepon untuk menyampaikan perkembangan kondisi kesehatan kepada penyidik KPK.

“Di hadapan pimpinan Komnas HAM ada pembicaraan antara Direktur Penyidikan Asep Guntur dengan Bapak Lukas Enembe,” kata Stefanus, Kamis (29/9/2022).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, juga membenarkan adanya komunikasi tersebut. Ia berharap komunikasi yang dilakukan Lukas Enembe bisa membuahkan solusi terkait penanganan kasus ini.

“Kami senang kemarin Dirdik KPK Asep Guntur sempat berkomunikasi dengan Lukas Enembe dan juga dokternya. Kami berharap kalau kasus ini terus diintensifkan, nanti akan ada satu solusilah, bagaimana menyelesaikan permasalahan kesehatan,” kata Taufan.

Lukas Enembe sebelumnya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Papua pada Senin (26/9/2022) lalu. Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan dengan alasan masalah kesehatan.

Lukas Enembe bahkan memohon izin dari KPK untuk berobat ke Singapura. Hanya saja, permohonan itu tidak dikabulkan KPK. Lembaga antirasuah tersebut meminta Lukas Enembe  untuk datang ke Jakarta lebih dulu  untuk dipastikan kesehatannya.

Lukas Enembe saat ini sudah tidak bisa bepergian ke luar negeri karena telah dicegah tangkal oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dia Dicegah bepergian ke luar negeri selama 7 September 2022 – 7 Maret  2023. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut