Meski demikian, Fajar memperkirakan ke depan tetap akan ada warga yang terjaring dalam pelanggaran perda tersebut.
“Kami sudah memiliki teknik dalam memantau dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi,” katanya.
Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.
“Penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," katanya.
Pantauan di lapangan, meski aturan larangan memberikan uang kepada pengemis, anak jalanan, pengamen dan badut, masih dijumpai pengamen di beberapa titik traffight light.
Seperti pengamen angklung di perempatan Kalipancur dan juga pertigaan depan Jrakah. Biasanya pengamen di Jrakah mulai tampil pada sore hari. Sementara di Kalipancur, sudah perform sejak pagi.
Editor : Maulana Salman