get app
inews
Aa Read Next : Keren, Kelurahan Pudakpayung Semarang Masuk Tiga Besar Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional

Catat! Pemberi Uang ke Pengamen Jalanan dan Badut di Semarang Dikenai Denda Rp1 Juta

Rabu, 05 Oktober 2022 | 09:44 WIB
header img
Pemkot Semarang akan menindak pemberi uang kepada pengemis jalanan. Selain pengemis, juga pengamen jalanan, badut dan manusia silver. (Foto: doc IDXchannel.com/Istimewa)

Meski demikian, Fajar memperkirakan ke depan tetap akan ada warga yang terjaring dalam pelanggaran perda tersebut.

“Kami sudah memiliki teknik dalam memantau dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi,” katanya.

Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.

“Penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," katanya.

Pantauan di lapangan, meski aturan larangan memberikan uang kepada pengemis, anak jalanan, pengamen dan badut, masih dijumpai pengamen di beberapa titik traffight light.

Seperti pengamen angklung di perempatan Kalipancur dan juga pertigaan depan Jrakah. Biasanya pengamen di Jrakah mulai tampil pada sore hari. Sementara di Kalipancur, sudah perform sejak pagi.  

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut