get app
inews
Aa Read Next : Daftar Ranking FIFA Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Thailand, usai Piala Asia 2023

Tak Digaji Bekerja Selama 17 Tahun, Ending TKW Asal Purworejo Ini Bikin Haru

Minggu, 09 Oktober 2022 | 09:18 WIB
header img
Pekerja migran Indonesia Meri Hapsari menunjukkan surat yang pernah dibuatnya untuk keluarganya di Purworejo, Jawa Tengah. Foto : Joe Hartoyo

PURWOREJO, iNewsSemarang.id –Nasib malang dialami oleh Meri Hapsari (32 tahun). Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Purworejo ini tak digaji bekerja selama 17 tahun di Malaysia. Bahkan, sang majikan melarang untuk berkomunikasi degan keluarganya secara langsung.

Majikan hanya membolehkan Meri Hapsari berkomunikasi lewat surat. Berkat usaha Konsultas Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Meri berhasil dipulangkan ke Indonesia. Dia tiba dengan selamat di rumahnya Dusun Krajan, Desa Jetis Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, pada Kamis (6/10/2022).  

Diketahui, Ia telah menjadi asisten rumah tangga  (ART)di wilayah Sibu, Sarawak, Malaysia sejak tahun 2005 hingga 2022. Namun selama 17 tahun menjadi TKW,  Meri tidak pernah digaji dan tak diizinkan pulang oleh majikan tanpa mengetahui sebabnya.

Usaha keluarga yang berusaha mencari informasi terkait keberadaan Meri akhirnya membuahkan hasil. Pihak keluarga lalu meminta bantuan KJRI Kuching untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Pihak KJRI kemudian berkomunikasi dengan kepolisian Malaysia, sang majikan dipanggil dan Meri akhirnya dibebaskan.

Kepulangan Meri ijemput di Yogyakarta International Airport oleh Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi, Wakil Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani, dan Frans Suharmaji. Pimpinan Dewan itu kemudian menyerahkan kepada pihak keluarga.

Pihak DPRD Purworejo yang ikut membantu dan berkomunikasi langsung dengan KJRI, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut.

 “Sejak awal, saya punya niat untuk bekerja hanya dua tahun. Namun selalu ditahan dan tidak boleh pulang dengan alasan tak jelas,” kata Meri, Sabtu (8/10/2022) lalu.

Bahkan paspornya juga ditahan oleh majikan agar ia tidak kabur. Sebelum pulang ke Indonesia, KJRI Kuching meminta sang majikan agar memenuhi hak-hak keuangan atau gaji Meri Hapsari.

Sang majikan akhirnya bersedia memberikan gaji selama 17 tahun kepada Meri. Selama bekerja dengan majikannya, anak pasangan Suwarti (65) dan almarhum Suripto ini mengaku tidak mendapat kekerasan dari majikannya.

Kini ia merasa lega dan senang karena sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarga. Pihak keluarga merasa sangat bersyukur, Meri yang pernah dianggap sudah hilang kini bisa kembali.

Dengan wajah gembira bercampur haru, sang ibu menceritakan kisah pilu ketika ia melarang Meri untuk merantau ke Malaysia, namun saat itu tetap tak digubris.

Lima tahun berlalu, Meri mengirim surat kepada keluarga untuk memberikan kabar. Kala itu keluarga sempat merasa senang, namun berubah sedih setelah mengetahui Meri tak bisa pulang dan tak digaji oleh majikannya.

Komunikasi lewat surat berlangsung selama bertahun-tahun karena sang majikan melarang berkomunikasi menggunakan handphone.

Belasan tahun tak ada kepastian terkait kapan Meri bisa pulang, membuat pihak keluarga cemas dan sedih. Kini Meri sudah kembali ke kampung halaman dan bisa berkumpul bersama keluarga.  Keluarga kini tegas melarang Meri untuk pergi jauh merantau.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut