JEPARA, iNewsSemarang.id - Seorang pria di Kabupaten Jepara diduga mencabuli seorang anak di bawah umur. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku di sebuah gubuk, dengan memberi iming-iming kepada korban uang Rp 50.000.
Akibat perbuatannya, TM (25) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara kini harus berurusan dengan polisi. Dia diduga mencabuli MK (14) pada Maret 2022.
TM yang bekerja sebagai buruh pabrik arang briket, nekat mencabuli korban karena ditinggal istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi sejak empat bulan lalu. Pelaku berhasil melakukan bujuk rayu kepada korban dengan iming-iming uang Rp50.000.
Perbuatan bejat dilakukan di sebuah gubug sawah yang jauh dari keramaian. Namun perbuatan TM tercium oleh AI, ayah korban yang selanjutnya melapor ke Polres Jepara.
“Empat saksi telah kami periksa, termasuk ayah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, Jumat (15/4/2022).
Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian korban saat pencabulan terjadi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Maulana Salman