get app
inews
Aa Text
Read Next : Andika - Hendi Pertanyakan Kinerja Luthfi - Yasin Soal Marak Tambang Ilegal di Jawa Tengah

Jabat Kepala LKPP, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Ditarik ke Jakarta

Senin, 10 Oktober 2022 | 07:44 WIB
header img
Karangan bunga ucapan selamat kepada Wali Kota Hendrar Prihadi mulai membanjiri sekitar kompleks Balai Kota Semarang di Jalan Pemuda, sejak Minggu (9/10/2022) malam. Foto Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.idHendrar Prihadi bakal meninggalkan Kota Semarang usai ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu dalam waktu dekat akan ditarik ke Jakarta untuk mengemban jabatan barunya.

Tak pelak, karangan bunga ucapan selamat kepada Hendi pun mulai membanjiri sekitar kompleks Balai Kota Semarang di Jalan Pemuda, sejak Minggu (9/10/2022) malam.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan masyarakat diizinkan untuk memasang karangan bunga berisi ucapan selamat kepada orang nomor satu di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

"Di Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, Jalan Depok, serta kawasan Simpanglima," katanya.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk  memasang pada Senin (10/10) mulai pukul 00.00 WIB. Hendrar Prihadi dikabarkan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Kepala LKPP.

Diperkirakan, karangan bunga akan terus berdatangan ke Balai Kota Semarang hingga acara pisah sambut Wali Kota Semarang yang informasinya akan dilakukan pada 14-15 Oktober 2022.

Sebagai informasi, Hendi menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 2011. Hendi menjabat sebagai Plt Wali Kota Semarang menggantikan Soemarmo yang tersandung masalah hukum.

Politikus PDIP tersebut dua kali memenangi Pilkada Kota Semarang, masing-masing pada 2013 dan 2020.

Selama dua periode kepemimpinannya itu, Hendi berpasangan dengan Wakil Wali Kota Hevearita G.Rahayu.

Sementara itu, LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.

LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebelumnya Kepala LKPP dijabat oleh Abdullah Azwar Anas kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (MenPAN RB) menggantikan almarhum Tjajo Kumolo.

Jabatan kosong di LKPP inilah kemudian akan digantikan oleh Hendrar Prihadi. LKPP bekerja dibawah Menteri Perencana Pembangunan Nasional.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut