Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo: 16 Orang Ditangkap dan Sita 7,8 Juta Butir
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik produksi obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl secara ilegal di Kabupaten Sukoharjo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 16 orang dan menyita jutaan butir obat siap edar serta uang tunai Rp9 miliar.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, polisi menyita total 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl yang telah selesai diproduksi.
"Dengan barang bukti Tramadol dan Trihexyphenidyl sebanyak 7.862.500 butir yang sudah jadi," ungkap Bismo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yakni Kartasura dan Gatak, Sukoharjo. Sebanyak 16 orang ditangkap dalam operasi tersebut, dengan rincian 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penanggung jawab pabrik, operator mesin pencampur, pencetak tablet, hingga pekerja pengemasan.
Di lokasi pertama, yakni pabrik tramadol di Kartasura, polisi menangkap MR dan ATM yang diduga bertindak sebagai penanggung jawab sekaligus pengirim paket. Sejumlah pekerja lainnya juga diamankan karena diduga terlibat dalam proses produksi dan pengemasan.
Dia menyebut, pabrik di Kartasura mampu memproduksi hingga 1,7 juta butir tramadol per hari. Omzet yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari.
Editor: Ahmad Antoni