Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis pidana 8,5 tahun atau 8 bulan 6 bulan penjara atas perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan pidana Sudewo dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (21/10/2026), perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama Sudewo. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” sebut hakim.
Sudewo juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni