get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Komitmen Dukung PSIS, Fasilitasi Tim Kembali Latihan di Stadion Citarum

Dilantik Jadi Kepala LKPP, Ini Tugas Hendrar Prihadi dari Presiden Jokowi

Senin, 10 Oktober 2022 | 12:54 WIB
header img
Presiden Jokowi melantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjadi Kepala LKPP, Senin (10/10/2022). Foto : istimewa/tangkapan layar

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Senin (10/10/2022).  Hendi diangkat menjadi Kepala LKPP karena dinilai sukses memimpin Kota Semarang selama dua periode.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan itu juga dinilai memiliki kecakapan dalam menjalankan roda organisasi. Hal itu menjadi pertimbangan Jokowi menariknya ke pusat.

 “Wali Kota Semarang dua periode, saya mengikuti rekam jejaknya juga kemampuan dan kapastiasnya dalam mengelola sebuah organisasi," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Jokowi mengingatkan kepada Hendi untuk memperbaiki sistem-sistem dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kita berharap pada LKPP ini karena mengelola barang dan jasa yang sampai ratusan triliun. Dan nanti kalau daerah ikut masuk bisa menjadi ribuan triliun yang penting sistemnya terus diperbaiki. Sehingga ruang-ruang  utamanya dalam rangka pengadaan barang dan jasa itu betul-betul bisa dikelola dan dikendalikan," kata Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga memberikan tugas khusus untuk Hendi yakni menyelesaikan permasalahan UMKM. Diharapkan produk lokal dapat masuk e-catalog untuk mengimplementasikan cintai produk dalam negeri.

"Menyelesaikan utamanya produk produk UMKM supaya semakin banyak, semakin meningkat yang bisa masuk ke e-catalog, baik e-catalog pusat maupun e-catalog lokal. Sehingga gerakan cinta produk dalam negeri nanti betul-betul terimplementasikan dalam hal belanja pemerintah BUMN, dan daerah," kata Jokowi.

Sebagai informasi, pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 125/TPA tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut