Di lain pihak, Mabes Polri akhirnya mengakui jika sejumlah gas air mata yang digunakan aparat dalam tragedi Kanjuruhan telah melewati batas masa guna atau kedaluwarsa. Bahkan Polri mengungkapkan gas tersebut telah kedaluwarsa sejak 2021.
"Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Namun, Dedi menyebutkan pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut. Sebab hal itu masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri. Selain itu, Dedi juga menjelaskan gas air mata yang telah kedaluwarsa itu telah mengalami penurunan dari segi fungsi. Sehingga, fungsi gas air mata yang telah kedaluwarsa bisa tak lagi efektif.
Dedi menambahkan, gas air mata yang digunakan aparat kepolisian saat itu ada tiga jenis. Masing-masing jenis memiliki perbedaan skala dampak jika ditembakkan.
"Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini," tegas Kadiv Humas Polri.
Editor : Maulana Salman