SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tilang elektronik tidak hanya menggunakan kamera CCTV saja. Ke depan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menggunakan pesawat tanpa awak atau drone. Polda Jateng sudah melakukan uji coba tilang elektronik menggunakan drone pada Senin (10/10/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyampaikan saat ini tilang elektronik menggunakan drone masih dalam tahap riset untuk diterapkan secara nasional.
"Lagi riset dan uji coba di Jawa Tengah yang pertama,” kata Agus melalui pesan singkat.
Drone yang dimanfaatkan untuk alat pendukung tilang elektronik ini telah dilengkapi lampu strobo yang dapat dinyalakan menyerupai kendaraan patroli polisi.
Untuk memperlancar penggunaan drone, Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebelumnya telah melatih para petugas kepolisian agar mampu menerbangkan drone untuk kebutuhan ETLE.
“Penggunaan drone sebagai salah satu upaya penyempurnaan dari sistem ETLE, yang sejauh ini hanya menggunakan CCTV dan mobile melalui ponsel yang dipegang petugas polisi di lapangan. Ini sebagai upaya penyempurnaan penegakan hukum digital," jelas Agus.
Dia mengatakan, secara garis besar cara kerja drone ETLE ini tidak akan berbeda. Kamera akan memantau lalu lintas dan memberikan tangkapan layar jika ada pengguna kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari sana kepolisian akan mempunyai bukti pelanggaran saat melakukan tilang kepada pengguna kendaraan di jalan raya.
"Tapi kami berharap pelanggaran tidak terjadi karena masyarakat semakin tertib berlalu lintas," ujar Agus.
Editor : Maulana Salman