KENDAL, iNewsSemarang.id - Mengurus data kependudukan di Kabupaten Kendal sekarang ini sangat mudah. Tak hanya mudah, pelayanan administrasi kependudukan di Disduk Capil Kendal tidak dipungut biaya alias gratis.
Anggota Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Aribowo mengatakan, anggapan masyarakat terkait dengan tata cara mengurus data kependudukan yang dianggap sulit, berbelit-belit dan berbayar adalah anggapan yang salah.
Selaku anggota dewan yang memiliki fungsi pengawasan dan kontrol kepada pemerintah, Aribowo menegaskan bahwa untuk mengurus administrasi kependudukan di Disduk Capil Kendal, sangat mudah dan gratis.
"Sebenarnya mudah dan gratis. Kecuali pakai biro jasa. Itu beda lagi karena namanya memperkerjakan orang ya harus memberi upah," terang Aribowo, saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi yang digelar Disduk Capil bertempat di aula Kecamatan Kota Kendal.
Aribowo menegaskan, data kependudukan seperti KTP wajib untuk dimiliki setiap orang agar memudahkan saat ingin mengakses pelayanan publik. Selain KTP, warga juga diwajibkan untuk memiliki kartu keluarga (KK).
"Memiliki KK ini juga wajib agar seseorang tidak dianggap orang "mbambung'' atau gelandangan. Karena dengan memiliki KK akan terlihat jelas siapa orang tuanya, anaknya dan seluruh anggota keluarga yang ada di dalam KK-nya," ungkapnya.
Sementara itu, Dini Widyastuti yang juga anggota Komisi D DPRD Kendal berharap kepada semua yang hadir diacara sosialisasi dapat menularkan ilmu yang baru didapatkan kepada warga yang lain di sekitar tempat tinggalnya.
Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Kendal mulai menerapkan kartu tanda penduduk (KTP) digital kepada masyarakat. Langkah ini ditandai dengan disosialisasikannya identitas kependudukan digital kepada puluhan masyarakat di wilayah Kecamatan Kendal Kota.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disduk Capil Kendal, Cipto Utomo dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, identitas kependudukan digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi.
"Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat sudah tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick respons (QR) code yang ada dalam aplikasi identitas kependudukan digital untuk keperluan administrasi," kata Cipto Utomo, Selasa (11/10/2022).
Cipto juga menyampaikan, dengan menggunakan KTP digital masyarakat akan lebih mudah saat akan melakukan verifikasi diri dan mengakses pelayanan publik. Selain itu, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengakses data anggota keluarganya.
Sebagai syarat wajibnya untuk memiliki identitas kependudukan digital masyarakat harus memiliki smartphone minimal versi 8, telah memiliki KTP-el atau belum pernah memiliki KTP-el fisik namun sudah melakukan perekaman serta memiliki email aktif dan nomor ponsel.
Dia berharap, dengan digunakannya identitas kependudukan digital oleh masyarakat sudah tidak ada lagi pencetakan fisik KTP-el dan tidak ada lagi masalah KTP hilang serta tidak ada lagi fotocopy KTP-el untuk mengakses pelayanan publik.
"Sekarang era digital. Sudah tidak jamannya pakai fotocopy KTP-elektronik ketika masyarakat sudah memiliki KTP digital," ucapnya.
Editor : Agus Riyadi