get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Kasus Pelemparan Batu Bus Persis Solo, Gibran Kaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan

Tak Didampingi Pengacara, 3 Perwira Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa

Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:21 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan keterangan terkait batalnya pemeriksaan tiga polisi. Foto: Sindonews/Lukman Hakim

SURABAYA, iNewsSemarang.id - Tiga perwira polisi tersangka tragedi Kanjuruhan batal menjalani pemeriksaan yang telah diagendakan hari ini di Mapolda Jawa Timur (Jatim). Ketiga perwira polisi itu yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan ketiga anggota Polres Malang tersebut mohon waktu pemeriksaan untuk diundur karena tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan.

"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena yang bersangkutan datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022).

Karenanya, penyidik menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi. 

Secara institusional, kata Dirmanto, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah. "Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," tuturnya. 

Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka yakni Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut