get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng Imbau Mahasiswa Tak Anarkis saat Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

Evaluasi Pengamanan Pertandingan, Polri Akan Terbitkan Aturan Baru

Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:21 WIB
header img
Suporter Arema FC merangsek ke lapangan setelah tim kesayangannya Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya tadi malam. Foto : Twitter

JAKARTA, iNewsSemarang.idPolri akan segera menerbitkan peraturan kapolri (Perkap) sebagai pedoman untuk pengamanan pertandingan sepak bola. Regulasi tersebut akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh FIFA dan PSSI.

Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso menyampaikan,  peraturan kapolri tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022.

“Hasil dari pertemuan tadi kita sudah sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat mengevaluasi,” kata Setyo, Rabu (12/10/2022).

Pelaksanaan produk ini akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepak bola. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para suporter yang juga hadir dalam rakor dengan memberikan masukan.

Masukan-masukan tersebut akan menjadi referensi Polri menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan khususnya satuan wilayah yang memiliki stadion yang akan digunakan untuk kompetisi resmi.

“Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan. Sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” ujarnya.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. 

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.(mg arif) 

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut