JAKARTA, iNewsSemarang.id- Perkara hukum atas dugaan kasus KDRT pasangan suami istri, pedangdut Lesti Kejora dengan Rizky Billar, diselesaikan melalui jalur restorative justice. Hal ini dilakukan setelah Lesti Kejora mencabut laporannya di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Lalu apakah itu restorative justice?
Dilansir dari hukumonline.com, restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Di dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain.
Diberitakan, Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu mengajukan permohonan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk memfasilitasi restorative justice bagi kliennya dengan Lesti Kejora.
Permohonan restorative justice perkara Rizky Billar dan Lesti Kejora tersebut menyusul pencabutan laporan dugaan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap suaminya tersebut. Pencabutan laporan itu dilakukan setelah polisi mengumumkan status penahanan Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
“Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Philipus Sitepu memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun untuk Lesti mencabut laporannya tersebut.
“Tidak ada (intervensi). Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya. Ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya. Dia nyatakan tidak ada dalam tekanan,” tuturnya.
Meski diklaim sudah ada perdamaian, Rizky Billar hingga saat ini masih ditahan. Pihak pengacara pun berharap kliennya bisa segera dibebaskan.
"Berdasarkan hukum, apabila memang keduanya sudah bisa berdamai maka dapat diterapkan restorative justice," kata Philipus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.
"Apabila hari ini berdamai, harusnya restorative justice sudah berlaku sejak hari ini dan Rizky Billar harusnya bisa dikeluarkan hari ini," imbuhnya.
Editor : Sulhanudin Attar