get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Peracik Narkoba Happy Water di Ngesrep Barat Semarang Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa Bersumpah Tak Pernah Konsumsi Apalagi Jadi Pengedar Narkoba

Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:02 WIB
header img
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra membantah terlibat kasus narkoba. Foto/Wahyu Sikumbang/MNC Portal

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru, Irjen Teddy Minahasa menyangkal adanya tuduhan yang menyebutkan dirinya mengkonsumsi sekaligus menjadi pengedar narkoba.

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat juga mengungkapkan hal yang sama, yaitu kliennya telah bersumpah kepada Tuhan jika dia tidak pernah mengkonsumsi apalagi menjadi pengedar narkoba.

"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," ucap Teddy yang juga disampaikan pengacaranya Henry Yosodiningrat dalam keterangan, Selasa (18/10/2022).

Teddy menyebut menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower pada 12 Oktober 2022. Dia dibius total selama dua jam.

Keesokan harinya Teddy mengaku harus menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Saat itu, Teddy juga dibius total selama tiga jam.

Pada Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine.

"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.

Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut