SEMARANG, iNewsSemarang.id – Universitas Negeri Semarang (Unnes) memberikan penganugerahan gelar doktor honoris causa (JC) kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Sabtu (22/10/2022). Gelar kehormatan itu diberikan karena Moeldoko dinilai mumpuni dalam strategi pembangunan sumber daya manusia.
Moeldoko ketika di Unnes setahun lalu membawakan orasi ilmiah bertajuk "Membangkitkan Manusia Tangguh: Strategi Pembangunan Manusia Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Nasional dan Global Menuju Indonesia Emas 2045".
Moeldoko juga menyoroti tentang fenomena saat ini. Kemudian memberikan imbauan agar meninggalkan politik identitas dan polarisasi demi kemajuan Indonesia.
"Tidak ada polarisasi kamu dan kami, tidak ada politik identitas karena kita menghadapi tantangan luar biasa besar dan kita berkelahi di dalam," katanya.
"Kita dalam situasi turbulensi luar biasa, maka tidak bisa berjalan linear. Seperti industri mobil listrik ini adalah sebuah momentum, kalau tidak respons maka kita akan kehilangan momentum," kata Moeldoko.
Rektor Unnes Fathur Rohman menyebut, proses pemberian gelar pada Moeldoko diawali dari Pascasarjana Unnes dikoordinasikan dengan tim promotor, termasuk dari Universitas Indonesia (UI), dan tim KSP.
"Proses berjalan lancar. Pak Moeldoko beberapa kali juga memberikan kuliah umum untuk uji publik," kata Fathur.
Menkopolhukam Mahfud MD yang hadir dalam penganugerahan gelar itu menyebut Moeldoko pantas menerima gelar. Mahfud mengatakan, Moeldoko dalam orasi ilmiahnya sudah memberikan kisi-kisi bagaimana pemimpin yang siap untuk Indonesia Emas Tahun 2045.
"Pak Moeldoko teman saya dan memang materi yang disampaikan relevan dengan kebutuhan kita," kata Mahfud.
Sementara di luar aula, sejumlah mahasiswa menggelar demonstrasi dengan membawa sejumlah poster. Isi posternya antara lain "Kok obral gelar HC lagi sih", “#Unnes Ramah Politisi” hingga "Pelanggaran HAM bukan Teman Kita".
Demonstrasi dilakukan tanpa berkata-kata alias aksi bisu. Namun ketika acara penganugerahan Doktor HC kepada Moeldoko rampung, Wakil Menteri Kementrian Aksi dan Media Propaganda BEM KM Unnes, Ramdan membacakan tuntutannya kepada pimpinan kampus.
Tuntutan isinya:
1. Kemendikbudristek RI mengkaji semua penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan UNNES terhadap beberapa tokoh.
2. Kemendikbudristek RI melakukan pencabutan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan UNNES, apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Pimpinan UNNES (Rektor) dan Senat UNNES melakukan klarifikasi publik dan transparansi atas penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan UNNES dengan Kemendikbudristek dan para Akademisi guna mempertegas dan memperbaiki marwah kampus.
4. Pimpinan UNNES (Rektor) dan Senat UNNES melakukan pembaharuan hukum dalam Peraturan Rektor yang mengatur tentang pemberian gelar kehormatan (Doktor honoris causa) dengan proses yang transparan, ketat. Dimana dalam peraturan tersebut mengharuskan adanya transparansi penilaian dan membuat wajib uji publik terhadap seluruh civitas akademika sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (mg arif)
Editor : Maulana Salman