get app
inews
Aa Read Next : Demo Tolak Tapera, Ribuan Buruh Geruduk Kantor Jokowi di Istana Negara Hari Ini

Suami Wanita Penerobos Istana Negara Ternyata Simpatisan NII

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 15:51 WIB
header img
Perempuan bercadar mengacungkan pistol ke Paspampres di depan Istana Negara, Selasa (25/10/2022). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id -  Kasus wanita bercadar yang berupaya menerobos Istana Negara dengan membawa senjata api juga menyeret suaminya,  Bahrul Ulum. Bahrul sendiri saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, tapi tidak terkait dengan istrinya, Siti Elina.

Dari penyidikan polisi, terungkap bahwa Bahrul Ulum ternyata simpatisan dari Negara Islam Indonesia (NII), organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

“Iya betul (suaminya jadi tersangka)," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar dikutip Jumat, (28/10/2022).

Aswin mengatakan Bahrul ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain, tidak sama seperti istrinya. Menurutnya, Bahrul merupakan simpatisan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.

"Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," ujar Aswin.

Aswin menyatakan bahwa BU (Bahrul Ulum) sudah berbaiat kepada NII. Hanya, BU tidak masuk dalam struktur NII.

Saat ini, BU sudah ditangkap oleh kepolisian. Aswin mengatakan BU masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap senjata api jenis FM yang dibawa perempuan bercadar bernama Siti Elina menerobos kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Ternyata, senjata api itu bukan miliknya sendiri namun milik pamannya.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan senjata api di tangannya.

Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut