get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Pasutri Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disidang Hari Ini

Selasa, 08 November 2022 | 07:58 WIB
header img
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan menggabungkan kedua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan agenda persidangan hari ini yaitu pemeriksaan saksi. Meski demikian, belum dipastikan siapa saja saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut.

Sidang kembali dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, bersama 2 hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ini merupakan yang kedua kalinya sidang Sambo dan Putri digabung. Pada persidangan sebelumnya, keduanya sama-sama dihadapkan dengan saksi dari keluarga dan kerabat Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Istri Sambo yakni Putri Candrawathi didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menyebut Putri mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut