get app
inews
Aa Read Next : Napi Narkoba Tewas Gantung Diri di Lapas Kedungpane Semarang, Begini Kronologinya

Polisi Tangkap Oknum Perangkat Desa di Pemalang Terkait Kepemilikan Sabu 0,53 Gram

Jum'at, 11 November 2022 | 09:24 WIB
header img
Oknum perangkat desa di Pemalang terjerat kasus narkoba. Foto: Ist

PEMALANG, iNewsSemarang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang berhasil menangkap seorang oknum perangkat desa berinisial K (52) karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, menyimpan dan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu. 

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmanto mengungkapkan, pria berusia 52 tahun yang terjaring karena kasus narkoba itu sehari-harinya bertugas di salah satu desa di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pemalang, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang, Minggu ,” kata Kasat Resnarkoba, dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).  

Dia mengatakan, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan satu paket sabu. “Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” katanya.

Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut